Menunggu Keputusan, Kampanye Melalui Media Sosial

img

Nadira

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG REDEB- Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Berau, Nadira yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu menuturkan, tahapan pemilu memang baru akan dimulai tahun depan.

Ia juga mengakui, hingga kini belum ada sosok yang memulai kampanye sembunyi-sembunyi.

Disinggung mengenai kampanye melalui media sosial, Nadira mengatakan, untuk saat ini tentu belum bisa dilakukan. Ke depannya, media yang akan digunakan juga wajib didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kita belum tau apakah ada batasannya. Apakah hanya boleh menggunakan media sosial atau konvensional itu peraturannya masih digodok, dari peraturan KPU maupun segi pengawasan peraturan Bawaslu,” ujarnya.

Sementara ini di Kabupaten Berau berdasarkan hasil pengamatan tim Bawaslu belum ditemukan satupun politisi yang melakukan kampanye baik secara terbuka maupun tidak, yang melakukan curi start sampai saat ini belum ada.

“Belum ada, dan belum ada laporan yang kita terima,” ujarnya.

Disampaikan Nadira, setelah pihak Bawaslu menerima informasi akun atau media mana saja yang didaftarkan oleh bakal calon, pihaknya akan melakukan pemantauan, apakah iklan yang disampaikan berlebihan atau tidak.

“Selain menerima laporan, kita juga akan melakukan pemantauan secara langsung,” katanya.

Dilanjutkan Nadira, untuk tahapan verifikasi Parpol masih dilakukan rapat oleh komisi 2 DPR RI bersama Bawaslu dan KPU. Dan dimulai pada bulan Agustus 2022. Memang hingga kini belum dipastikan, apakah Juni atau Agustus untuk verifikasi parpol tersebut.

“Pengumuman pastinya di bulan juni nanti tapi kita masih menunggu arahan dari pusat,” ujarnya.

Sedangkan untuk masa kampanye yang sebelumnya selama 120 hari, kini dipotong menjadi 75 hari saja. Hal ini menurutnya Nadira, pasti akan berpengaruh kepada regulasi dan kemungkinan akan ada perubahan.

“Saya tidak bisa menyampaikan bahwa pasti ada perubahan regulasi karena kita di daerah hanya bisa menunggu,” pungkasnya.(sep)